oleh

Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 Tunggu Sidang

SIBERINDO.CO, MAKASSAR— Kasus penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel melimpahkan 13 berkas ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, pelimpahan berkas tersebut direncanakan Selasa, 11 Agustus. Setelah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Biasanya itu satu pekan sudah ada jadwal yang ditetapkan. Jadi kita tinggal tunggu informasi lanjutan,” kata Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga  Munafri Arifuddin Pimpin Golkar Makassar

Idil menuturkan, 13 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 214 Subsider Pasal 212 Lebih Subsider pasal 335 KHUPidana, jo Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

12 tersangka kini sedang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Murniati tidak dilakukan penahanan. Alasannya dia mengalami stroke.

“Kalau tidak salah ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” bebernya.

Baca Juga  Perketat Prokes, Percepat Kekebalan Kelompok

Humas PN Makassar, Doddy Ekasakti menjelaskan, setelah berkas dilimpah ke PN oleh JPU lewat PTSP berkas akan dibawa ke Meja Panitera. Setelah ke meja ketua kemudian berkas ke panitera pidana untuk diregister langsung berkas diserahkan ke majelis.

“Kurang lebih satu pekan setelah berkas masuk akan ada jadwal sidang,” tambahnya.

Sekadar Informasi 13 tersangka penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji adalah Ahmad Rahman, Syafri Amirullah Rajab, Haris, Irwan Dg Jarre, Muhammad Tahir, Andi Yusuf, Ramli, Murniati, Hamansiah, Putri, Bayani, Irna, Joharia. Terdakwa yang tidak ditahan karena stroke adalah Murniati. (edo/rif)

Komentar

News Feed