Tarakan – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, Kaltara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu sebanyak 3,5 kilogram dari Malaysia.
“Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan Narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,5 kilogram,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di Nunukan, Kamis.
Tim berhasil menangkap empat tersangka yang berinisial JU, HA, MM dan ZA. Sedangkan satu tersangka berinisial AT berhasil melarikan diri sedangkan yang mengirim dari Malaysia berinisial HAR masuk Daftar Pencari Orang (DPO).
Dia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pertama yang terjadi pada hari Jumat (7/4) sekitar pukul 10.00 Wita dimana Tim Satuan Reskoba berhasil mengamankan sabu sebanyak 3,5 kilogram pada salah satu hotel di Pelabuhan Nunukan.
Dan tersangka yang mengamankan dengan inisial JU merupakan kurir, HA yang bertugas sebagai pemantau dan MM merupakan calo penumpang sebagai saksi.
“Berawal Tim Reskoba mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi transit di Nunukan,” kata Syaiful.
Tim Reskoba sudah mengantongi ciri- ciri pelaku pembawa barang haram tersebut dan langsung mengamankan calo penumpang MM dan juga barang penumpangnya.
Selanjutnya tim membawa MM beserta barang penumpang ke Hotel Melati dan dilakukan interograsi bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di Nunukan.
Tim menangkap JU dan HA di rumah MM dan dibawa ke hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar sebanyak empat bungkus berisi sabu seberat 3,5 kg.
“Hasil interograsi bahwa barang sabu akan di bawah ke Pare-pare untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput berinisial ZA,” kata Kapolres. (*/cr8)
sumber : makassar.antaranews.com











Komentar