oleh

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Laksanakan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Secara Virtual

Makassar – Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengikuti Upacara Hari Bakti Ke-57 Pemasyarakatan, secara virtual dari Aula Kanwil setempat, Selasa (27/8).

Harun didampingi Kadiv pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kadiv Admininistrasi Sirajudin, Kabid Pembinaan Rahnianto, dan Kabid Intelejen dan Penindakan  Keimigrasian Mirza Akbar.

Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajarannya juga mengikuti upacara tersebut, namun dari tempat masing-masing.

Secara nasional, upacara Hari Bakti Pemasyarakatan itu dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkuham Jakarta.

Baca Juga  AJI dan PFI Perlihatkan Karya Jurnalis Saat Konflik Aceh

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Menkopolhukam Prof Mohmammad Mahfud MD.

Pada momentum tersebut, Mahfud MD mengatakan institusi pemasyarakatan adalah sebuah simbol dari upaya pendobrakan warisan kolonial, yang tidak mencerminkan ideologi Pancasila.

“Lembaga Pemasyarakatan ditunutut untuk mampu mengubah karakter kepribadian pelanggar hukum menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sistem peradilan pidana saat ini memiliki kecenderungan prison-oriented atau dalam menyelesaikan masalah kejahatan selalu berujung pada pemenjaraan.

Baca Juga  Google Asia Pacific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo Soal Masa Depan Media

Konsepsi penjara sebagai ultimum remidium (upaya terakhir) kini telah bergeser menjadi premium remidium (upaya utama).

“Kondisi overcrowded sebenarnya hanyalah sebuah ekses atau efek samping. Justru yang menjadi masalah utama sebenarnya adalah Kebijakan Kriminal kita,” ujarnya.

“Saat ini masyarakat kita belum tercerahkan, mereka masih terperangkap mindset punitif sehingga reaksi-reaksi seperti pemberian derita, penjeraan, penyiksaan, atau bahkan pembinasaan adalah ekspektasi yang mereka harap terwakili oleh institusi Lembaga Pemasyarakatan,” sambung Mahfud.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Pembinaan Kemandirian WBP

Untuk itu, lanjut Mahfud, Pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik, melalui pembinaan yang berkesinambungan, sistematis, dan terarah dengan mengedepankan perlakuan yang manusiawi dan menghormati hak-hak mereka sebagai manusia.

“Inilah keyakinan yang sampai saat ini perlu kita perjuangkan, kita sebarkan, kita tularkan agar menjadi kesadaran kolektif dan akhirnya menjadi budaya bersama,” kata Mahfud. (*/cr6)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed