JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) baru saja mengumumkan hal ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pengumuman ini melalui akunbInstagram @infodepok_id pada Senin, 15 Februari 2021.
Video tersebut turut dibagikan oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta melalui firur Instastory.
Masyarakat bisa mengganti foto asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Zudan juga menyatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengganti fotonya, cukup datangi Dukcapil setempat.
“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.
Untuk perihal administrasi, Zudan juga menjelaskan bahwa cukup membawa KTP-el lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” imbuhnya.
Sumber : makassar.terkini.id











Komentar