oleh

Kabar Gembira! Ingin Ganti Foto KTP Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) baru saja mengumumkan hal ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pengumuman ini melalui akunbInstagram @infodepok_id pada Senin, 15 Februari 2021.

Video tersebut turut dibagikan oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta melalui firur Instastory.

Baca Juga  Pemprov Gelar Kejuaraan Bulutangkis Rangkaian HUT Sulsel Ke-354

 

Masyarakat bisa mengganti foto asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

 

Baca Juga  Kasus Lahan Jalur KA Makassar-Parepare, Gubernur NA: Kita Maksimalkan Angggarannya

Zudan juga menyatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengganti fotonya, cukup datangi Dukcapil setempat.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.

Untuk perihal administrasi, Zudan juga menjelaskan bahwa cukup membawa KTP-el lama dan fotokopi Kartu Keluarga.

Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” imbuhnya.

Baca Juga  BNN Sulut Dan Bea Cukai Tangkap Dua Tersangka Narkotika

Sumber : makassar.terkini.id

Komentar

News Feed