siberindo.co, MAKASSAR — Kasus dugaan komersialisasi lahan PWI Sulsel akhirnya tuntas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengembalikan semua aset PWI Sulsel yang sempat disita.
Kasus ini sempat membelit Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015, Zulkifli Gani Ottoh. Pria yang juga akrab disapa Zugito itu dinyatakan tidak bersalah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi JPU.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan vonis bebas kepada Zulkifli Gani Ottoh. Unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan gedung PWI tidak bisa dibuktikan.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sinrang mengatakan, saat ini sementara melakukan pengembalian semua barang bukti. Termasuk buku rekening dan beberapa barang bukti milik Pemprov Sulsel.
“Sejak Kamis dan Jumat lalu telah berproses. Kini sementara pembuatan berita acara eksekusi semua putusan,” kata Sinrang, Senin 7 September.
Sinrang menutukan, dengan adanya surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya kini sedang membuat berita acara untuk memulihkan hak Zulkifli Gani Ottoh dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Putusan MA tertanggal 20 November 2019 Nomor 3903 K/PID.SUS/2019 dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi JPU dan membebankan biaya perkara negara.
“Saya sudah komunikasi dengan penasihat hukumnya untuk bertemu. Setelah semua berkas dan barang bukti dikembalikan, akan dibuatkan berita acara sesuai putusan untuk memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” imbuhnya.
Penasihat Hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang mengatakan, sejak kasasi JPU ditolak, pihaknya telah menghubungi jaksa untuk segera melakukan eksekusi. Namun, JPU menyebut tidak bisa melakukannya karena butuh salinan putusan.
Untuk memastikan hal tersebut, dirinya tiga kali melayangkan surat permintaan pengiriman salinan putusan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Surat pertama dikirimkan pada 22 Mei. Lalu surat kedua 9 Juli dan terakhir 22 Juli.
“Saya kirimkan surat tersebut, karena kasasi sudah keluar sejak tahun lalu. Namun hingga enam bulan tidak dikirim. Bahkan saya minta agar Mahkamah Agung memecat Panitera Pengganti karena tidak mengirim salinan,” ucapnya saat memberikan keterangan pers di lantai 19 Graha Pena bersama Zulkifli Gani Ottoh dan Ketua PWI Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu, Senin, 7 September.
Pria yang akrab disapa Ical ini mengatakan, semua unsur dalam tidak pidana korupsi yang didakwakan JPU tidak dapat dibuktikan, karena memang tidak berdasar.
Fakta lain adalah pihak pemilik aset tidak keberatan, karena mereka tahu dasar hukumnya. Akan tetapi, malah
dilaporkan oleh orang lain.
Faisal mengatakan, hal ini juga termuat dalam buku karya Guru Besar Universitas Airlangga, Nur Basuki Winarno terbitan Wahdawani Pres. Nur Basuki Winarno menyatakan, jika unsur melawan hukum pada dakwaan primer tidak terbukti, maka unsur melawan hukum pada dakwaan sekunder juga tidak terbukti.
“Dalam dakwaan primer JPU dinyatakan tidak terbukti, tapi dakwaan sekunder terbukti. Kan tidak jelas yang mana benar,” tuturnya.
Zugito menjelaskan, selama ini banyak yang tahu setengah-setengah dan tidak detail. Masalah PWI bagi pengurus juga dianggap sudah selesai. Perkara perdata dan pidana sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, meski bagi pengurus sudah selesai, masih ada dua masalah hukum yang berpotensi membawa PWI ke ranah hukum lagi. Yakni, terkait lahan yang ditempati PWI Sulsel. Ada lahan seluas 597 meter persegi yang hilang.
Masalah lain adalah, ada sertifikat yang posisinya di lahan PWI, tetapi digadaikan orang oleh seseorang yang bernama Rudi Mawengka.
“Jadi dua inilah kasus yang akan bergulir nanti setelah dua kasus PWI sudah selesai. Dalam putusan perdata dikatakan gedung utama dan gedung Diklat atau wisma serta masjid adalah milik PWI, sedangkan lahan lain tetap milik Pemerintah Provinsi Sulsel,” ucapnya.
Zugito menambahkan, dalam putusan perdata juga menegaskan, gedung utama PWI diberikan secara leluasa kepada PWI Sulsel untuk mengelola selama kepentingan organisasi. Tidak bisa lagi diganggu gugat jika PWI mempersewakan sepanjang tidak menjual gedung utama itu.
Ketua DPP Bidang Organisasi PWI Pusat ini menuturkan, gugatan perdata kepada Pemprov Sulsel, karena khawatir terhadap SK Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo. SK itu bernomor 1344 tahun 2015 tanggal 23 Mei. Pada saat itu, Zulkifli masih menjabat ketua PWI Sulsel.
Berdasarkan SK gubernur tersebut, Zulkifli menggelar rapat pleno pengurus PWI Sulsel. Peserta pleno melarang Ketua PWI untuk menandatangani SK tersebut. Peserta rapat meminta untuk mengembalikan SK tersebut.
“Kami tidak bersedia untuk menandatanganinya karena ada dua masalah yang bisa menjerat PWI apabila saya menandatanganinya. Pertama, ada luas lahan berkurang. Ternyata di SK Gubernur itu, selain lahan berkurang, bangunan juga berkurang seluas 492 meter persegi, ” bebernya.
Hadir PWI Daerah
Konfrensi pers kemarin dihadiri sejumlah pengurus PWI kabupaten/kota. Mereka sangat intens mengikuti proses hukum gedung PWI Sulsel sejak awal. Mereka juga menyatakan sikap lega karena semua sudah klir dan berkekuatan hukum tetap. (edo/rif)











Komentar