oleh

Disdukcapil Bandarlampung Memaksimalkan Empat Loket Percepat Layanan

Bandarlampung – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat memaksimalkan empat loket untuk membuat dokumen kependudukan.

“Di sini ada empat loket dan masing-masing loket dapat melayani hal yang serupa, jadi tidak terfokus dalam satu dokumen saja,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung A Zainuddin, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, dengan demikian masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi menunggu lama, sebab semua sudah terbagi dalam loket-loket yang ada tersebut.

Baca Juga  "Sweet Tooth" Serial Dari Komik DC Tayang Mulai 4 Juni

Dia mencontohkan seperti loket nomor 2 yang merupakan pelayanan dokumen akta kematian, bisa digunakan untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus kartu keluarga (KK) dan KTP, asalkan sedang kosong, hal tersebut pun berlaku bagi loket-loket lainnya.

“Jadi memang semua loket bisa digunakan untuk pelayanan dokumen kependudukan apa pun, tapi itu tadi, kalau loket tertentu sudah kosong, ini pun guna menghindari penumpukan di salah satu loket,” kata dia lagi.

Baca Juga  Membangun Kembali Eco-wisata Mangrove Di Bali

Begitu pula, lanjut dia, dengan pelayanan three in one yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) masyarakat tinggal masukkan dokumen-dokumen yang sudah lengkap ke salah satu loket tersebut, dan petugas akan melayaninya dengan cepat.

“Meski begitu agar tidak terjadi kerumunan masyarakat pun akan dilayani sesuai nomor antrean yang telah mereka terima,” kata dia.

Baca Juga  Mantan Petenis Cilik Mark Nathan Harmony Rilis Album Musik

Kemudian, pihaknya pun telah menyiapkan komputer yang langsung terinput dengan database yang ada, sehingga data-data perubahan mereka pun bisa langsung masuk.

Tentunya, lanjut dia, semua ini selain memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, juga memberikan kemudahan warga dalam mengurus dokumen kependudukannya.

“Jadi masyarakat tidak lagi perlu membawa blangko setiap mengurus satu dokumen, kalau lengkap pasti langsung dilayani,” kata dia pula. (*/cr5)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed