oleh

Munarman Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Densus 88 Mabes Polri.

“Insya Allah mengajukan praperadilan,” kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu.

Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4) pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Baca Juga  Andi Sudirman Sulaiman Sarankan Shalat Idul Fitri di Lapangan

Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga  Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 34 Perwira Tinggi

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (*/cr6)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed