JAKARTA – Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika membentuk Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committee (NEC). Pembentukan komite itu merupakan langkah strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan agar menjadikan ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, produktif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Tepatnya tanggal 15 Februari 2021 lalu, Bapak Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, agar produktif dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat,” tutur Menteri Johnny dalam Konferensi Pers Virtual Komite Etika Berinternet dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Menurut Menteri Kominfo, arahan Bapak Presiden ini sangat relevan mengingat peningkatan intensitas penggunaan Internet dan media sosial di Indonesia yang sangat masif.
“Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa penetrasi internet mencapai 73,7% dari total penduduk, atau setara dengan 196,7 juta penduduk Indonesia. Angka pengguna ini bertambah 25,5 juta atau 8,9% dari periode survei tahun sebelumnya. Survei yang sama juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial serta untuk melakukan komunikasi daring,” jelasnya.
Pembentukan komite, menurut Menteri Johnny cukup penting karena di tengah penggunaan ruang digital yang sedemikian masif ini belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku pemanfaatan digital yang beretika.
“Berdasarkan studi perilaku digital oleh salah satu perusahaan teknologi global pada tahun 2021 ini, tingkat digital civility atau keberadaban di ruang digitalIndonesia masih tergolong rendah. Indeks digital civility diukur dari persepsi warganet terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan seperti ujaran kebencian, perudungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaban di ruang siber lainnya,” paparnya.
Mengutip hasil survei yang sama, Menteri Kominfo menyatakan posisi Indonesia pada peringkat ke-29 dari total 32 negara subyek studi. “Indonesia menduduki peringkat ke-29, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah, di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya,” ungkapnya.
Menteri Johnny menilai hal itu bisa dilatari adanya penyebaran hoaks, disinformasi dan ujaran kebencian yang makin marak ditemukan di ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta kejadian bullying dan pelecehan daring yang semakin marak,” tegasnya.
Sumber : Kominfo.go.id











Komentar