oleh

Arief R. Wismansyah Diminta Sosialisasikan Pembayaran Zakat Fitrah

Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menginstruksikan seluruh pegawai pemkot setempat melakukan sosialisasi pembayaran zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban umat muslim di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Nominal zakat fitrahnya sudah ditetapkan sebesar Rp35 ribu per orang,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan bersama Wakil Wali Kota Sachrudin yang diikuti seluruh kepala OPD dan lurah se-Kota Tangerang secara daring di Tangerang, Senin.

Ia mengungkapkan potensi besar zakat di Kota Tangerang dengan jumlah penduduk sekitar dua juta jiwa dan estimasi yang bisa dicapai dari zakat Rp49 miliar

Baca Juga  Dandim 1426/Takalar Sidak Handphone Anggotanya Antisipasi Penyalahgunaan Medsos

“Dengan persentase masyarakat muslim di Kota Tangerang sebesar 85 persen Tapi tahun lalu, penerimaan zakat melalui Baznas hanya sebesar Rp1,4 miliar,” katanya

Dia menginstruksikan kepada camat dan lurah berkoordinasi dengan UPZ di setiap masjid dan mushalla untuk mendapatkan data valid tentang jumlah pembayar dan penerima zakat.

“Kita juga jadi tahu berapa masyarakat yang berhak menerima zakat,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN Pemkot Tangerang membayarkan zakat mal untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga  BMKG Luncurkan Inovasi Sistem Layanan Informasi Meteorologi Maritim

“Bisa melalui UPZ di masjid atau mushalla, maupun melalui Baznas,” katanya.

Baznas Kota Tangerang telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebesar Rp35.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.

Ketua Baznas Kota Tangerang M. Aslie Elhusyairy mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama, serta OPD.

Ia menjelaskan nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni mengalami penurunan. Pada tahun lalu, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang Rp40.000.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Terus Berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk Penjagaan Arus Mudik

“Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian,” katanya.

Ia menjelaskan pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang Rp35.000. (*/cr6)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed