oleh

Layanan Jkn-kis Didukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Dari Dukcapil

Jakarta – Layanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan (JKN-KIS) didukung pemanfaatan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS.

“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ghufron mengatakan pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta.

Baca Juga  HPN 2021, Bhakti Sosial SMSI Bikin Warga Tersenyum

Penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.

Dukungan pemanfaatan teknologi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/4).

Baca Juga  Satgas Tni Bantu Warga Panen Bawang Merah Di Perbatasan Ri-png

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan, khususnya mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (*/cr8)

sumber : makassar.antaranews.com

Komentar

News Feed