SIBERINDO,JAKARTA — Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat selama 3-20 Juli. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkaitpeningkatan positif selama sepekan terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka, sejak lonjakan kasus terakhir pada libur Natal dan tahun baru 2020.
PPKM Darurat ini diterapkan untuk seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah. Selain itu, kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi
terkait varian yang muncul di beberapa negara.
Penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level. Sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.
Selain itu, selama PPKM Darurat dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.
Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang 10.000 kasus per hari secara nasional. Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.
“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” papar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar-Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” pungkas Wiku. (asr)











Komentar