oleh

Tangkap Ikan Cara Setrum Dapat Melanggar Hukum

WAJO – Nelayan yang menangkap ikan dengan cara menggunakan listrik (setrum) menjadi perhatian serius aparat Polsek Tempe.

Menurut Bhabinkamtibmas Polsek Tempe, Polres Wajo, Bripka Robby Gunawan, perlu adanya kesadaran nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan, jangan gunakan setrum saat menangkap ikan selaian akan merusak biota danau juga merupakan pelanggaran hukum.

Hal tersebut ditegaskan, Bripka Robby Gunawan, dalam kegiatan dialogis dengan warga nelayan di Atakkae Tengnga, lingkungan Bola Tellue Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sabtu (6/3/2021).

“Menyetrum ikan itu dapat dikategorikan pelanggar hukum tentang lingkungan hidup dan dapat merusak habitat alam,” tegas Robby Gunawan.

Robby juga menghimbau warga agar tidak menangkap ikan di danau dengan cara menyetrum, untuk menjaga ketahanan ikan dan sumber nabati.

Baca Juga  Operasi yustisi Jaring Ratusan Warga di Padang Langgar Prokes

Kegiatan sambang rutin ini dilaksanakan oleh Bripka Robby Gunawan di wilayah binaannya sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada toga, tomas, maupun tokoh lainnya dan juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas. (*/cr3).

Komentar

News Feed